Makna, Hakikat & Urgensi Dakwah Profesi
oleh: Hafidh Riza Perdana
dikutip dari berbagai sumber
Dakwah secara etimologis (bahasa) berarti jeritan, seruan, atau permohonan. Ketika seseorang mengatakan da’autu fulaanan, itu berarti berteriak atau memanggilnya. Adapun menurut syara’ (istilah), dakwah memiliki beberapa definisi. Namun, pengertian dakwah pada hakikatnya adalah mengajak manusia kepada Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik, sehingga mereka meninggalkan thagut dan beriman kepada Allah agar mereka keluar dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam.
“Serulah ( manusia ) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari Jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl : 125)
Berdakwah adalah syariat yang diajarkan dan hukumnya fardhu kifayah. Tidak boleh kategori diabaikan, diacuhkan, dan dikurangi bobot kewajibannya. Hal itu disebabkan terdapat sedemikian banyak perintah dalam Al-Qur’an dan Sunah rasululah untuk berdakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar.
oleh: Hafidh Riza Perdana
dikutip dari berbagai sumber
Dakwah secara etimologis (bahasa) berarti jeritan, seruan, atau permohonan. Ketika seseorang mengatakan da’autu fulaanan, itu berarti berteriak atau memanggilnya. Adapun menurut syara’ (istilah), dakwah memiliki beberapa definisi. Namun, pengertian dakwah pada hakikatnya adalah mengajak manusia kepada Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik, sehingga mereka meninggalkan thagut dan beriman kepada Allah agar mereka keluar dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam.
“Serulah ( manusia ) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari Jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl : 125)
Berdakwah adalah syariat yang diajarkan dan hukumnya fardhu kifayah. Tidak boleh kategori diabaikan, diacuhkan, dan dikurangi bobot kewajibannya. Hal itu disebabkan terdapat sedemikian banyak perintah dalam Al-Qur’an dan Sunah rasululah untuk berdakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar.